2012-01-20 Pengantar Ilmu Ushul Fiqih
Segala puji bagi Allah, kepadaNya kami mohon pertolongan dan ampunan serta bertaubat. Kami mohon pelindungan kepadaNya dari segala nafsu dan perbuatan yang jahat. Barangsiapa yang diberi petunjuk olehNya maka tiadak akan ada yang menyesatkannya, dan siapa yang disesatkan maka tidak ada yang mampu memberinya petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang diutus sebagai rahmat untuk sekalian alam dan yang membimbing umat ke jalan yang lurus. Begitu juga kepada para keluarga dan shahabatnya, serta orang yang mengikuti jejaknya sampai akhir zaman.
Ilmu Ushul Fiqih adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang dipakai para imam nujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar’i dari nash. Dan berdassarkan nash pula mereka mengambil illat yang menjadi landasan hukum serta mencari maslahat yang menjadi tujuan hukum syar’i, sebagaimana dijelaskan dan diisyaratkan oleh Al Qur’an dan Sunnah Nabi. Dalam hal ini, Ilmu Ushul Fiqih berarti suatu kumpulan kaidah metodologis dan menjelaskan bagi seorang faqih bagaimana cara mengambil hukum dari dalil-dalil syara’. Kaidah itu bisa bersifat lafzhiyah, seperti dilalah (penunjukan) suatu lafazh terhadap arti tertentu, cara mengkompromikan lafazh yang secara lahir bertentangan atau berbeda konteksnya, dan bisa bersifat maknawiyah, seperti mengambil dan menggeneralisasikan suatu illat dari nash serta cara yang paling tepat untuk penetapannya. Begitulah kandungan Ilmu Ushul Fikih yang menguraikan dasar-dasar serta metode penetapan hukum taklif yang bersifat praktis yang menjadi pedoman bagi para faqih dan mujtahid, sehingga dia akan menempuh jalan yang tepat dalam beristinbath (mengambil hukum).
Karena itulah Ilmu Ushul Fiqih merupakan aspek penting yang mempunyai pengaruh paling besar dalam pembentukan pemikiran fiqih. Dengan mengkaji ilmu ini, seseorang akan mengetahui metode-metode yang dipakai oleh para imam mujtahid dalam mengambil hukum yang kita warisi selama ini. Terutama dari segi yang lebih produktif bila ingin mengembangkan hukum-hukum yang telah diwarisi itu, meski tidak sepadan, maka Ilmu Ushul Fiqih itu akan menerangi jalan untuk berijtihad. Dengan begitu, seseorang akan tahu tanda-tanda dalam menetapkan hukum syara’ dan tidak menyimpang dari jalan yang benar, disamping ia juga akan selalu mampu mengembangkan ilmu syar’i dalam memberi jawaban terhadap segala persoalan yang muncul dalam setiap masa. Artinya Ilmu Ushul Fiqih merupakan hal yang harus diketahui oleh orang yang ingin mengenali fikih hasil ulama terdahulu, juga bagi orang yang ingin mencari jawaban hukum syar’i terhadap persoalan yang muncul pada setiap saat.
Tak heran bila setiap fakultas hukum, baik dulu mauoun sekarang, pasti menaruh perhatian yang besar terhadap ilk mereka bertanggungjawab untuk menerapkan hukum syar’i dalam masyarakat, baik yang berkaitan dengan masalah publik maupun perdata. Untuk menunaikan tugas tersebut, seseorang harus mengetahui sumber-sumber hukum syar’i dan metode-metode penetapan yang dipakai oleh ulama terdahulu, untuk kemudian mampu memilih metode yang paling tepat sebagai dasar dalam penetapan hukum, dengan tidak menyimpang dari tujuan syariat Islam serta tidak melampaui batas-batasnya.
“Barangsiapa melampaui batas-batas Allah, maka sesungguhnya ia telah menzhalimi dirinya.”
Ilmu Ushul Fiqih bukan hanya berguna bagi mahasiswa fakultas hukum untuk memahami syariah saja, tetapi juga sangat berguna untuk memahami undang-undang secara tepat. Dengan ilmu ini, ia akan tahu tentang dilalah (pengertian) setiap lafazh yang ada pada nash, baik secara manthuq (tekstual) maupun mafhum (kontekstual), juga akan mampu membuat batasan bagaimana menetapkan suatu pengertian yang tepat ketika berhadapan dengan lafazh lain yang secara lahir atau tersamar mempunyai persesuaian maupun perbedaan. Setiap penafsir undang-undang pasti memerlukan semua hal tersebut, yang berarti memerlukan Ilmu Ushul Fiqh. Sebagaimana masalah qiyas (analogi), yang dalam Ushul Fiqh telah diterangkan secara tepat macam-macamnya, prosedur penerapannya, kriteria ‘illat dan cara mengetahui sifat-sifat yang bisa dipakai sebagai ‘illat dan sebagainya.
Sebagaimana pada setiap undang-undang ada ketentuan kasasi (naik banding), maka Ilmu Ushul Fiqih juga mengungkapkan kondisi-kondisi perkecualian yang dinyatakan sebagai jalan untuk mewujudkan tujuan yang prinsip bagi undang-undang itu. Kondisi perkecualian semacam itu dapat dilihat secara terinsi dalam bab Istihsan.
Sebagai kesimpulan, bahwa Ilmu Ushul Fiqih merupakan pedoman yang tepat untuk memahami teks-teks perundang-undangan. Di satu pihak, ilmu itu sendiri sangat dalam dan rumit yang bisa menjadi metode dan acuan bagi seorang ahli hukum, dan di pihak lain akan dapat melatih dan mengembangkan kemampuannya dalam menerapkan dan menegakkan hukum.
Akhirnya, hanya kepada Allah jua kami mohon pertolonga, semoga upaya ini mampu memberi sumbangan bagi para mahasiswa, pengkaji, dan ahli hukum dalam memahami dan menetapkan hukum dengan tepat, dan mampu mengatasi berbagai kendala yang ada. Dialah tempat memohon dan sebaik-baik pembimbing dan penolong.
Kairo, 13 Shafar 1377 H/8 September 1958 M
Muhammad Abu Zahrah
sumber: hasanalbanna.id