2011-12-27 Pendahuluan Halal dan Haram
Direktorat Jenderal Urusan Kebudayaan Islam Universitas Al Azhar meminta kepada saya untuk memenuhi keinginan Universitas, agar saya menyusun buku-buku kecil yang sederhana untuk diterjemah ke dalam bahasa Inggris, guna memperkenalkan Islam kepada masyarakat Eropa dan Amerika, khususnya ummat Islam di sana; disamping sebagai usaha da’wah untuk orang luar Islam.
Rencana penyusunan buku-buku kecil sebagai tersebut, sangat baik sekali yang sudah seharusnya direalisir sejak lama, sebab masyarakat Islam di Eropa dan Amerika mengenal Islam hanya sedikit sekali. Sedang yang sedikit itupun tidak lepas dari kekeliruan dan kesalahan.
Dalam waktu dekat, seorang rekan lulusan Al-Azhar yang dikirim ke salah satu negara bagian USA mengirimkan surat kepada saya, ia mengatakan: “Bahwa kebanyakan ummat Islam di negara ini mencari pencaharian dengan membuka bar-bar dan memperdagangkan arak dengan tidak merasa bahwa hal tersebut suatu dosa besar dalam pandangan hukum Islam.”
Dalam suratnya itu dikatakan pula: “Bahwa laki-laki muslim di negara tersebut banyak yang mengawini perempuan-perempuan Kristen dan Yahudi –mungkin juga penyembah berhala– dengan meninggalkan perempuan-perempuan muslimah, mereka ini banyak yang tidak laku, dan sebagainya …”
Kalau demikian keadaannya ummat Islam, bagaimana lagi gerangan yang bukan Muslim? Mereka tidak mengenal hanya bentuk muka yang jahat tentang Islam, Nabi Muhammad dan para pengikutnya dikenal dengan sifat-sifat yang tidak baik. Bentuk mana merupakan usaha-usaha propagandis Kristen dan kaum penjajah yang berbisa, yaitu dengan merendahkan Islam dalam berbagai seginya. Hal ini justeru terjadi di saat kita sedang lengah dan lalai.
Kini telah tiba waktunya untuk memulai rencana itu serta merealisir cita-cita yang sangat dibutuhkan demi berda’wah kepada Islam dan hal ini meminta diperhatikan dengan serius. Untuk mencapai langkah yang sangat baik ini, harus kita bentuk suatu kelompok yang benar-benar sanggup mempertahankan dan melaksanakannya baik di kalangan Al-Azhar sendiri maupun di luar Azhar, dengan suatu permintaan kepada mereka ini supaya mau menghadapi lebih serius diiringi suatu doa semoga mereka selalu beroleh taufiq dari Allah.
Pokok persoalan yang diberikan kepada saya yaitu tentang masalah “Halal dan Haram dalam Islam”. Direktorat itu berpesan kepada saya agar saya menulis persoalan tersebut dengan sederhana (sederhana) dan mudah difahami serta diadakan comparative (perbandingan) dengan pandangan agama-agama dan kebudayaan-kebudayaan lain.
Barangkali nampaknya persoalan “Halal dan Haram” untuk pertama kalinya amat mudah, tetapi kenyataannya sangat sukar. Pengarang-pengarang di masa-masa yang telah lalu maupun yang belakangan ini belum ada yang menulis secara khusus persoalan tersebut. Akan tetapi penulis sendiri menjumpainya berserakan dalam beberapa bab di kitab-kitab Fiqih, dan juga sebagiannya di kitab-kitab Tafsir dan Hadis.
Persoalan inilah yang mendorong penulis dengan serius untuk memperhatikan beberapa persoalan yang oleh ulama-ulama dahulu diperselisihkan hukumnya dan ditentang pula oleh pendapat-pendapat ahli Hadis tentang persoalannya maupun alasan-alasannya.
Untuk mentarjih suatu pendapat lainnya dalam masalah halal dan haram diperlukan suatu pembahasan dan penelitian yang lama sekali; disamping penulis sendiri harus mengikhlaskan diri kepada Allah guna mencari yang benar, sebagai suatu keharusan yang harus ditempuh manusia.
Saya melihat kebanyakan para penyelidik Islam di zaman modern ini hampir-hampir terbagi dalam dua golongan:
Golongan Pertama: pandangannya disambar oleh kilauan kebudayaan barat; dan berhala yang besar ini ditakuti mereka sehingga kebudayaan itu disembahnya. Dan untuk ini mereka lakukan dengan penuh pengorbanan serta berdiri di hadapannya dengan menundukkan pandangannya dengan penuh kerendahan. Cara berfikir dan tradisi barat ini mereka jadikan sebagai suatu persoalan yang diterima yang tidak perlu ditentang dan diperdebatkan. Kalau Islam itu sesuai dengan fikiran dan tradisi barat, mereka menyambutnya; tetapi kalau bertentangan, mereka berusaha mencari jalan untuk mendekatkan, atau beralasan dan menjelaskan, atau mentakwil dan merubahnya, yang seolah-olah Islam itu diharuskan tunduk kepada kebudayaan barat, filsafat barat dan tradisi barat.
Dan begitu juga dalam pembicaraannya tentang sesuatu yang dihalalkan Islam, misalnya: masalah talaq dan poligami. Yang seolah-olah apa yang disebut halal dalam pandangan mereka; yaitu sesuatu yang dianggap halal oleh Barat. Dan yang dikatakan haram, yaitu sesuatu yang dianggap haram oleh Barat.
Mereka lupa, bahwa Islam itu Kalamullah (perkataan Allah), sedang Kalamullah itu selamanya tinggi; dia diikuti, bukan mengikuti, dia tinggi tidak dapat diatasi. Oleh karena itu bagaimana mungkin Allah akan mengikuti hambaNya; bagaimana pula Khaliq (pencipta) mengikuti Makhluk (yang dicipta)?
Firman Allah:
“Andaikata kebenaran itu mengikuti hawa nafsu mereka, niscaya langit dan bumi ini serta makhluk yang didalamnya akan rusak!” (al-Mu’minun: 71)
“Katakanlah Muhammad! Apakah di antara sekutu-sekutumu ada yang dapat menunjukkan ke jalan yang benar? Katakanlah: Allahlah yang menunjukkan ke jalan yang benar. Apakah Dzat yang menunjukkan ke jalan yang benar itu yang lebih patut diikuti ataukah orang yang tidak dapat memimpin kecuali (sesudah) dia dipimpin (itu yang lebih patut diikuti)? Bagaimana kamu berbuat begitu? Bagaimana kamu mengambil keputusan?” (Yunus: 35)
Golongan Kedua: terlalu apatis, fikirannya beku dalam menilai beberapa masalah halal dan haram, karena mengikuti apa yang sudah ditulis dalam kitab-kitab, dengan suatu anggapan, bahwa itu adalah Islam. Pendapatnya samasekali tidak mau bergeser, kendati seutas rambut; tidak mau berusaha untuk menguji kekuatan dalil yang dipakai oleh madzhabnya untuk dibandingkan dengan dalil-dalil yang dipakai orang lain, guna mengambil suatu kesimpulan yang benar sesudah ditimbang dan diteliti.
Apabila mereka ditanya tentang hukumnya musik, nyanyian, catur, mengajar perempuan, perempuan membuka wajah dan tangannya dan sebagainya, maka omongan yang paling mudah keluar dari mulutnya ataupun penanya yang bergores, adalah kata-kata haram.
Golongan ini lupa etika yang dipakai oleh salafus-shalih (orang-orang dulu yang saleh), dimana mereka samasekali tidak pernah mengatakan haram, kecuali setelah diketahuinya dalil yang mengharamkannya dengan positif. Sedang yang belum begitu jelas, mereka mengatakan: “Kami membenci”, “Kami tidak suka”, dan sebagainya.
Saya sendiri berusaha untuk tidak termasuk pada salah satu dari dua golongan di atas.
Saya tidak rela –demi membela agamaku– untuk menjadikan Barat sebagai suatu persembahan, sesudah saya menerima Allah sebagai Tuhanku, Islam sebagai agamaku dan Muhammad sebagai Rasul!
Saya pun tidak rela –rasioku– terikat dengan suatu madzhab, dalam seluruh persoalan dan masalah, salah benar hanya mengikuti satu madzhab. Seorang muqallid (ikut-ikutan) menurut Ibnul Jauzie: “Tidak dapat dipercaya tentang apa yang diikutinya itu, dan taqlid itu sendiri sudah menghilangkan arti rasio, sebab rasio dicipta buat berfikir dan menganalisa. Buruk sekali orang yang diberi lilin tetapi dia berjalan dalam kegelapan.”
Benar! Memang saya tidak akan berusaha untuk mengikatkan diriku pada salah satu madzhab fiqih yang ada di dunia ini. Sebab kebenaran itu bukan dimiliki oleh satu madzhab saja. Dan imam-imam madzhab itu sendiri tidak pernah menganjurkan demikian. Mereka hanya berijtihad untuk mengetahui yang benar. Jika ternyata ijtihad mereka itu salah, akan mendapat satu pahala; dan jika benar, akan mendapat dua pahala.
Imam Malik r.a. berkata: “Setiap orang, omongannya boleh diambil dan boleh juga ditolak, kecuali Nabi Muhammad s.a.w.”
Imam Syafi’i r.a. berkata: “Apa yang saya anggap benar, mungkin juga salah; dan yang saya anggap salah, mungkin juga benar.”
Oleh karena itu tidak pantas seorang muslim yang berpengetahuan (alim) dan memiliki peralatan untuk menimbang dan menguji, bahwa dia akan menjadi tahanan oleh suatu madzhab, atau tunduk kepada pendapat seorang ahli fiqih. Tetapi seharusnya dia mau menjadi tawanan hujjah dan dalil. Selama dalil itu sah dan hujjahnya kuat, maka dialah yang lebih patut diikuti. Kalau sanadnya itu lemah dan hujjahnya pun tidak kuat, dia harus ditolak tidak memandang siapapun yang mengatakannya. Justeru itulah sejak pagi-pagi Ali r.a. mengatakan: “Jangan kamu kenali kebenaran itu karena manusianya, tetapi kenalilah kebenaran itu, maka kamu akan kenal orangnya.”
Saya berusaha akan memenuhi permintaan Direktorat Jenderal Kebudayaan itu semaksimal mungkin. Dalam hal ini saya akan selalu menjuruskan kepada masalah dalil, alasan dan partimbangan dengan bantuan analisa ilmiah dan pengetahuan modern yang mutakhir. Dan alhamdulillah, bahwa Islam memancar dengan membawa sejumlah dalil, karena Islam adalah agama universal dan abadi, yaitu seperti dikatakan Allah:
“(Islam) adalah ciptaan Allah, dan siapakah yang lebih baik ciptaannya selain Allah?” (al-Baqarah: 138)
Halal dan Haram sudah lama dikenal oleh tiap-tiap ummat, sekalipun masing-masing berbeda dalam ukurannya, macamnya dan sebab-sebabnya. Kebanyakan dikaitkan dengan kepercayaan primitif, khurafat dan dongeng-dongeng.
Kemudian datanglah agama-agama Samawi yang besar-besar dengan membawa berbagai peraturan dan rekomendasi tentang halal dan haram yang mengangkat martabat manusia dari tingkatan khurafat, dongeng-dongeng, dan hidup primitif, menjadi manusia yang mulia dan terhormat. Akan tetapi sebagian yang halal dan haram itu disesuaikan dengan keadaan dan kondisi, serta berkembang menurut perkembangan manusia itu sendiri serta mengikuti perkembangan situasi dan kondisi.
Dalam agama Yahudi misalnya, ada beberapa hal yang diharamkan yang bersifat preventif sebagai suatu hukuman Allah terhadap Bani Israel karena kezaliman mereka. Hukum ini tidak dimaksudkan untuk berlaku selama-lamanya. Justeru itu al-Quran menuturkan perkataan Isa al-Masih kepada Bani Israel sebagai berikut:
“(Bahwa aku) membenarkan kitab yang sebelumnya yaitu Taurat, dan supaya aku menghalalkan kepadamu sebagian yang pernah diharamkan atas kamu.” (Ali-Imran: 50)
Setelah Islam datang, keadaan ummat manusia sudah makin meluncur, maka sudah tepat pada waktunya Allah menurunkan agamaNya yang terakhir itu. Hukum yang berlaku di kalangan ummat manusia ini ditutupnya dengan syariat Islam yang komplit, menyeluruh dan abadi (universal).
Dalam hal ini dapat kita baca firman Allah yang berhubungan dengan masalah haramnya makanan-makanan sebagai tersebut dalam surah al-Maidah, yaitu sebagai berikut:
“Pada hari ini Aku telah sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Aku sempurnakan atas kamu nikmatKu, dan Aku telah rela untukmu Islam sebagai agama.” (al-Maidah: 3)
Cara berfikirnya Islam dalam persoalan halal dan haram sangat sederhana dan jelas. Cara berfikir ini merupakan satu bagian dari amanat yang besar yang tidak diterima oleh langit, bumi dan gunung dengan dalih semua tidak sanggup memikulnya, tetapi kemudian manusia sanggup.
Amanat kewajiban Allah serta pertanggungan jawab manusia sebagai khalifah di permukaan bumi ini, adalah merupakan suatu pertanggungan jawab yang membawa konsekwensi dan merupakan dasar tindakan suatu hukum bagi manusia apakah dia itu diberi pahala atau disiksa. Untuk itulah maka manusia diberinya akal (rasio) dan berkehendak serta diutusnya para Rasul dengan membawa kitab. Oleh karena itu dia tidak akan ditanya: mengapa ada halal dan haram? Mengapa saya tidak membiarkan kendali itu tetap lepas?
Ini benar-benar merupakan suatu ujian khusus untuk manusia mukallaf, dan kiranya dengan itu manusia dapat berbeda dengan makhluk-makhluk Allah yang semata-mata Roh seperti Malaikat dan yang semata-mata syahwat seperti binatang, Dengan demikian manusia adalah makhluk tengah-tengah yang dapat meningkat menjadi Malaikat atau lebih, atau meluncur seperti binatang dan lebih rendah dari binatang.
Dan dari segi lain, bahwa halal dan haram beredar menurut perputaran perundang-undangan Islam secara umum, yaitu suatu perundang-undangan yang berdiri di atas landasan demi mewujudkan kebaikan untuk ummat manusia dan menghilangkan beban yang berat serta mempermudah ummat manusia.
Perundang-undangan Islam tetap menegakkan prinsip menghilangkan mafsadah dan mendatangkan maslahah untuk segenap ummat manusia, baik jasmaninya, jiwanya, rasionya, masyarakat keseluruhannya, yang kaya, yang miskin, penguasa, rakyat, laki-laki, perempuan; dan maslahah untuk seluruh macam manusia baik jenisnya, kulitnya, kebangsaannya, pada setiap masa dan generasi.
Oleh karena itu tepat kalau agama ini datang dengan membawa rahmat yang meliputi seluruh hamba Allah sampai pada akhir perkembangan manusia. Hal ini telah dinyatakan Allah sendiri dalam firmanNya:
“Kami tidak mengutusmu (Muhammad) melainkan membawa rahmat bagi segenap makhluk.” (al-Anbia’: 107)
Dan telah dinyatakan juga oleh Rasulullah s.a.w. dalam Hadisnya yang berbunyi sebagai berikut:
“Saya hanya diutus sebagai rahmat dan membimbing. ” (Riwayat al-Hakim, dan disahkan oleh adz-Dzahabi)
Salah satu daripada bentuk rahmatNya ini ialah: dengan meniadakan dari ummat ini semua macam penekanan, dosa-dosa karena melakukan yang halal seperti yang diada-adakan oleh kaum watsaniyin dan ahli kitab, sehingga mereka berani mengharamkan yang baik dan menghalalkan yang jelek.
Firman Allah:
“… RahmatKu meliputi segala sesuatu, maka akan Kutetapkan dia itu untuk orang-orang yang taqwa dan mengeluarkan zakat serta orang-orang yang mau beriman dengan ayat-ayatKu. Yaitu orang-orang yang mau mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang telah mereka jumpainya tertulis di sisi mereka dalam kitab Taurat dan Injil. Nabi tersebut akan memerintah mereka untuk beramar ma’ruf dan nahi mungkar, dan menghalalkan yang baik, dan mengharamkan yang jelek dan menghilangkan dari mereka beban yang berat dan belenggu yang ada atas mereka.” (al-A’raf: 156-157)
Undang-undang Dasar Islam tercermin dalam dua ayat yang kami bawakan juga dalam kitab ini, yaitu:
“Katakanlah:Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan untuk hambaNya dan rezeki-rezeki yang baik itu?” (al-A’raf: 32)
“Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan yang jelek, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan dosa, dan kejahatan yang tidak benar, dan kamu menyekutukan Allah dengan suatu yang Allah samasekali tidak menurunkan hujjah, dan kamu mengatakan atas (nama) Allah sesuatu yang kamu tidak tahu.” (al-A’raf: 33)
Saya yakin, bahwa pentingnya persoalan Halal dan Haram menjadikan kitab ini betapapun kecilnya telah dapat mengisi kekosongan literatur Islam yang baru dan dapat memecahkan problema-problema yang kini sedang dihadapi oleh ummat Islam, baik dalam kehidupannya sebagai perseorangan, rumah tangga maupun masyarakat luas. Dan kiranya telah dapat menjawab seluruh pertanyaan: apa yang dihalalkan buat saya? Dan apa pula yang diharamkan atas diri saya? Apa hikmah diharamkannya ini dan dihalalkannya itu?
Akhirnya, tidak ada yang mampu saya katakan dalam mengakhiri muqaddimah ini, melainkan saya harus berterimakasih kepada Syaihul Azhar dan Direktorat Jenderal Kebudayaan Islam yang telah memberi kepadaku suatu kepercayaan untuk menulis persoalan tersebut pada pagi-pagi buta.
Dan saya pun mengharap: semoga apa yang saya tulis ini berarti saya telah menunaikan kepercayaan itu dan merealisir apa yang dimaksud.
Dan kepada Allah jua saya memohon semoga kitab ini besar manfaatnya dan memberinya kepadaku perkataan dan perbuatan yang benar, serta menjauhkan saya dari fikiran dan pena yang melampaui batas, dan mempersiapkan untuk suatu pimpinan dalam persoalanku ini. Sesungguhnya Dia selalu mendengarkan doa!
sumber: hasanalbanna.id