2012-01-12 Pengantar Kebebasan Wanita (3)
Beliau (Prof. Abdul Halim Abu Syuqqah) tumbuh dan berkembang dalam gerakan Ikhwanul Muslimin sejak usia remaja serta dekat dengan pendiri dan pembina pertamanya, Imam Hasan Al Banna. Beliau menyatu dengan aturan khusus Ikhwanul Muslimin yang pada saat itu menghimpun pemuda-pemuda pilihan serta pernah masuk penjara karena terlibat di dalam salah satu kasus Ikhwanul Muslimin. Melalui hubungan tersebut beliau berhasil memetik berbagai pengalaman. Dakwah sangat berpengaruh terhadap pola berpikir, kecenderungan, dan tindak tanduknya. Setelah matang dan mapan, beliau membuat catatan-catatan yang jeli dan kritis terhadap apa yang telah beliau alami, tidak takut atau bakhil menyebutkan dan menjelaskannya, apalagi mengenai aturan khusus Ikhwanul Muslimin serta perkembangannya.
Sejak edisi pertama majalah Al Muslim Al Mu’ashir –dalam kelahiran majalah ini, peran dan jasa beliau sangat besar, bahkan beliaulah yang memiliki ide dan menghimbau untuk menerbitkannya– telah kita lihat pembicaraan beliau yang sangat menarik dan berani mengenai krisis pemikiran muslim modern. Melalui hal itu terungkaplah kemampuan beliau dalam menyelami, menganalisis, dan mengkritik, sekaligus juga tentang kedalaman pemahaman beliau terhadap agama dan kehidupan serta keberanian dalam menentang apa yang beliau yakini salah, meskipun akhirnya beliau dikenal orang sebagai seorang tokoh yang kontroversial.
Pada edisi berikutnya beliau menurunkan tulisan mengenai krisis akhlak muslim modern . Kedua tulisan tersebut membuktikan bahwa beliau adalah seorang yang memiliki kejelian berpikir, kecermelangan pemikiran, dan jiwa yang kritis. Beliau hidup pada zamannya sekaligus mengenal seluk beluknya dan menghadapinya dengan hati seorang mukmin, pemikiran seorang peneliti, dan kemauan seorang reformis, jauh dari asal bunyi dan taklid buta.
Orang yang membaca tulisan beliau boleh saja tidak sependapat dengannya. Saya sendiri pernah menentang pendapat beliau dalam edisi lanjutan majalah tersebut. Namun demikian, Anda pasti tetap salut dan hormat pada pemikiran dan keikhlasannya.
Buku ini berjalan ke arah memberi kemudahan serta menghilangkan kesulitan dan beban dari pundak wanita muslimah. Bagaimanapun, trend yang melanda umat Islam selama berabad-abad cenderung menunjukkan sikap keras, kaku, dan berburuk sangka terhadap wanita. Tampaknya, sikap keras tersebut terjadi karena dua hal. Pertama, karena ketidaktahuan orang mengenai nash-nash syariat yang mengandung dalil tentang kemudahan dan menentang sikap mempersulit, khususnya nash-nash Sunnah Nabi saw. yang sahih. Sementara, nash-nash Al Qur’an sudah dimaklumi oleh semua orang dan sunnah-sunnah hanya tampil dalam beberapa kitab saja. Sedangkan di dalam berbagai dawawin (buku-buku besar) yang menghimpun berbagai hadits, sanad, dan bagian-bagiannya, hal-hal seperti itu terlupakan. Orang sibuk membaca kitab-kitab mazhab fiqih saja sehingga tidak sempat lagi menggali kitab-kitab besar yang sarat dengan sunnah. Akibatnya, banyak Anda lihat kaum muslimin tidak mempedulikan hadits-hadits sahih; mereka hanya mengambil dalil dari hadits-hadits dha’if atau maudhu’.
Kedua, tidak memahami dengan baik nash-nash yang sudah mereka ketahui, misalnya dengan meletakkan tidak pada tempatnya, ceroboh dalam meng-istinbath hukum darinya, mengartikannya secara kasar, memisahkannya dari sababulwurud (sebab muncul)-nya satu hadits, memisahkannya dari pembicaraan sebelumnya atau dengan konteks pembicaraan, serta mengucilkannya dari hukum-hukum Islam yang lazim dan tujuannya yang menyeluruh sehingga tidak ada kesinkronan antara satu dengan yang lainnya.
Mengenai masalah ini cukup banyak contoh. Dalam hal ini, kita tidak memiliki lahan yang cukup luas untuk menyebutkannya satu persatu. Penulis buku kita ini jeli sekali melihat kedua faktor tadi untuk kemudian beliau mencurahkan perhatian sepenuhnya pada kedua masalah berikut. Pertama, mencari nash-nash yang muhkamat, khususnya dari hadits-hadits Nabi saw. Kemudian mengumpulkan nash-nash yang mencerminkan roh Islam ini dan sikapnya terhadap kaum wanita. Jumlah nash-nash tersebut sangat banyak dan dilengkapi dengan keterangan yang jelas. Anda dapat membaca topik-topik pembahasan dan bagian-bagian yang menghimpun hadits-hadits yang banyak sekali. Anda akan merasakan betapa banyak dan jelasnya maksud nash-nash tersebut. Dalam hal ini, dapat saya sebutkan kepada para pembaca beberapa tema dari buku ini sebagai contoh tentang kekuatan pribadi muslimah dan kesadarannya pada tanggung jawab:
Pola dan langkah-langkah awal yang dilakukan dalam penyusunan buku ini adalah membaca sebanyak mungkin buku-buku Sunnah sebab di dalamnya terdapat banyak sekali khazanah ilmiah yang tidak patut diabaikan. Beliau membacanya dengan tekun dan menyelidikinya secermat mungkin sehingga beliau berhasil mengumpulkan nash yang banyak sekali jumlahnya. Akan tetapi, dalam tahap ini, kepada pembaca beliau memutuskan untuk menyuguhkan khazanah yang diambil dari kitab Shahih Bukhari dan Muslim saja. Sekarang beliau mempersembahkan kepada kita mutiara-mutiara Nabawi berupa ucapan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) Nabi saw.
Pada bagian tertentu, beliau seringkali menyuguhkan nash-nash tersebut tanpa mengomentarinya karena nash-nash itu berbicara sendiri untuk menyampaikan maksud kepada manusia yang satu sama lainnya saling menjelaskan. Akan tetapi, jika beliau mengomentari nash tersebut dengan menarik kesimpulan, menerangkan, menguatkan, atau menerapkannya dalam realita kehidupan, maka beliau menampakkan keluasan wawasan dalam menyampaikan apa yang beliau inginkan.
Untuk pembaca budiman, dalam hal ini, cukup saya tunjukkan satu contoh tentang komentar penulis untuk dibaca dengan tenang dan teliti bab penutup yang sarat dengan kandungan nash mengenai keterlibatan wanita bersama kaum laki-laki dalam kehidupan sosial. Beliau berbicara mengenai gejala-gejala sosial baru yang memaksa terjadinya pertemuan wanita dengan laki-laki pada masa sekarang ini. Masalah-masalah tersebut dibicarakan oleh seseorang yang berpengalaman dan memahami kondisi zaman serta perubahan masyarakatnya. Dapat saya katakan bahwa orang yang tidak memahami gejala-gejala sosial yang sedang terjadi dalam masyarakat kita, tidak mungkin memiliki kesimpulan yang benar mengenai kasus-kasus wanita, meskipun dia hapal di luar kepala berbagai macam nash. Kata Imam Ibnul Qayyim –semoga Allah mencurahkan rahmat kepadanya– seorang ahlu fiqih haruslah mampu mengawinkan kewajiban dengan kenyataan.
Adapun masalah kedua yang mendapat perhatian dari penulis adalah menjawab pemahaman-pemahaman keliru yang menyebabkan nash melenceng dari jalurnya, baik secara sengaja ataupun tidak. Kemudian, beliau menarik kesimpulan/hukum yang benar dari nash tersebut, misalnya pendapat beliau mengenai firman Allah yang berbunyi: “Dan hendaklah kamu (perempuan) tetap di rumahmu” dan hadits yang menggambarkan wanita sebagai makhluk yang kurang akal dan agama.
Pada dasarnya, ayat di atas beserta ayat yang sebelum dan sesudahnya ditujukan kepada istri-istri Nabi saw. Perintah untuk tetap di rumah hanya diperuntukkan bagi istri-istri Nabi saw., diperkuat dengan dalil yang bahwa Umar ibnul Khattab terus melarang mereka pergi haji, dan baru diizinkan pergi haji ketika Umar menunaikan hajinya yang terakhir.
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Firman Allah tentang hendaknya kamu (perempuan) tetap di rumahmu, sebenarnya ditujukan kepada istri-istri Nabi saw.” Pada bagian lain Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Aisyah dan orang-orang yang sependapat dengannya memahami targhib (dorongan) untuk melaksanakan haji yang terdapat dalam sabda Nabi saw.: ‘Jihad yang paling baik dan paling indah bagi kalian adalah menunaikan haji.’ Dengan demikian, diperbolehkan menunaikan haji berulangkali, dan hadits ini mengkhususkan keumuman sabda Nabi saw. yang berbunyi: ‘Ini, dan munculnya hambatan.’ Pada ayat: ‘Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu,’ itu pada mulanya, seolah-olah Umar mengambil sikap tawaqquf (berdiam diri). Namun, kemudian setelah mengetahui kekuatan dasar/alasan Aisyah, akhirnya Umar mengizinkan mereka (istri-istri Nabi saw.) melaksanakan haji pada akhir masa pemerintahan beliau. “
Jika kita katakan bahwa ayat tersebut ditujukan kepada semua wanita muslimah, coba kita perhatikan nash-nash Sunnah –yang berfungsi menjelaskan Al Qur’an– agar kita dapat melihat bagaimana wanita-wanita kaum muslimin pada zaman Nabi saw. menerapkan perintah untuk tetap tinggal di rumah. Mengapa perintah ini tidak menghalangi mereka keluar rumah untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial? Kami telah menyebutkan ratusan nash yang bersumber dari kitab Shahih Bukhari dan Muslim. Nash-nash tersebut menegaskan keterlibatan wanita dalam berbagai bidang kehidupan.
Dalam menjelaskan hadits, penulis berkata: “Dari Abu Sa’id Al Khudri, dia berkata bahwa pada hari raya Fitri atau Adha Rasulullah saw. pergi ke lapangan yang dikhususkan sebagai tempat penyelenggaraan shalat ‘id, lalu beliau melewati jamaah wanita dan bersabda: ‘Wahai kaum wanita, aku tidak melihat orang-orang yang kurang akal dan agama mampu melumpuhkan hati seorang laki-laki yang tegas melebihi salah seorang dari kalian'” (HR Muslim)
Kita dapat menguraikan hadits di atas dari tiga sisi. Akan tetapi, di sini kami hanya membahas sisi yang pertama. Hadits Nabi saw. di atas masih memerlukan kajian dan penelitian, baik dari segi momentum dikeluarkannya hadits tersebut atau dari segi kepada siapa hadits tersebut ditujukan maupun dari segi bentuk dan susunan katanya. Hal itu perlu sekali dilakukan guna mengetahui relevansinya dengan karakteristik wanita. Dari segi momentum, hadits di atas disampaikan ketika Nabi saw. memberikan saran dan nasihat kepada kaum wanita setelah shalat hari raya. Mungkinkah Rasulullah saw. sebagai seorang yang berakhlak mulia memejamkan mata ketika menghadapi persoalan wanita, kemudian menjatuhkan martabat mereka dan merendahkan nilai kepribadian mereka pada saat yang penuh dengan suka cita itu? Dari segi kepada siapa hadits itu ditujukan, sudah jelas. Mereka adalah jamaah wanita kota Madinah yang mayoritas kaum Anshar. Mereka digambarkan oleh Umar dalam ucapannya sebagai berikut: “Tatkala kami sampai di Madinah, kami temukan bahwa kaum yang lebih dominan adalah kaum wanitanya. Lalu wanita-wanita kami meniru adab dan perilaku orang-orang Anshar.” Hal itu menjelaskan mengapa Rasulullah saw. mengatakan: “… Aku tidak pernah melihat orang-orang yang kurang akal dan agama mampu melumpuhkan hati seorang laki-laki yang tegas melebihi salah seorang dari kalian?”
Dari segi bentuk dan susunan nash, kata-kata di dalam hadits tersebut tidak berbentuk taqriri (ketetapan) kaidah umum atau hukum umum, tetapi lebih bersifat ungkapan rasa kagum Rasulullah saw. terhadap kontradiksi yang terjadi, yaitu mengenai lebih dominannya kaum wanita –padahal mereka adalah makhluk yang lemah– atas kaum laki-laki yang memiliki sikap tegas. Artinya, kekaguman Rasulullah saw. terhadap hikmah/kebijaksanaan Allah SWT adalah karena Allah meletakkan kekuatan di tempat yang kita duga lemah dan dia memperlihatkan kelemahan di tempat yang kita duga kuat! Karena itu kita patut bertanya, bukankah kata-kata hadits yang terdapat dalam nasihat Nabi saw. itu mengandung sentuhan atau sindiran halus terhadap kaum wanita? Bukankah itu merupakan permulaan yang apik pada satu bagian dari bagian-bagian nasihat Nabi saw.? Seolah-olah beliau ingin mengatakan: “Wahai kaum wanita, kalau kalian diberi kekuatan oleh Allah untuk melumpuhkan hati kaum laki-laki yang bersifat tegas, meskipun kalian lemah, maka takutlah kepada Allah, dan jangan kalian pergunakan kekuatan kalian itu kecuali untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat.”
Demikianlah permasalahannya, dan kalimat “yang kurang akal dan agama” disampaikan hanya satu kali dengan tujuan menarik perhatian sekaligus merupakan pendahuluan yang apik-dan halus dalam menyampaikan nasihat, khususnya terhadap kaum wanita. Artinya, hal itu tidak pernah disampaikan secara khusus dalam bentuk taqriri, baik di hadapan kaum wanita maupun kaum laki-laki.
Penulis berupaya mendiskusikan beberapa masalah fundamental dan sangat penting yang ada kaitannya dengan topik di atas. Masalah-masalah tersebut sering dipakai oleh banyak ulama untuk mempersempit ruang gerak wanita. Tentu saja, hal itu berbeda dengan apa yang diterapkan oleh Nabi saw., diantaranya, seperti dalam masalah saddudz dzari’ah (pencegahan sebelum terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan).
Sebagai penutup, saya katakan bahwa buku yang berisikan nash-nash yang kuat, pendapat-pendapat yang benar, bukti-bukti yang hidup, pemahaman yang cemerlang, dan ulasan-ulasan yang padat telah menambah khazanah kepustakaan Islam, di samping bobot dan orisinilitas yang terkandung di dalamnya.
Pada beberapa bagian buku ini mungkin terdapat hal-hal yang berbeda dengan pendapat sebagian orang akibat pengaruh budaya dan lingkungan. Hal itu sesuai dengan ketentuan sunnatullah terhadap manusia. Namun demikian, semangat dan esensi buku ini dalam menjelaskan sikap Islam terhadap wanita berdasarkan nash-nash yang muhkamat dan petunjuk umum pada masa kenabian tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Saya berdoa kepada Allah semoga para pembaca buku ini dapat memetik manfaat darinya, sementara penulisnya diberi ganjaran yang setimpal atas jasa, jerih payah, dan tenaga yang telah dikorbankan selama bertahun-tahun demi terwujudnya buku ini. Semoga Allah menunjuki kita semua jalan yang benar!
sumber: hasanalbanna.id